BAB 2 : BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat 1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat
berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya
hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,berarti hilang cahayanya dan lenyap
pandangannya.
2. Makna Jilbab dan
Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar
untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris
jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian
dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah
kerudung, Hijab, dan sebagainya.
Perintah menutup aurat
sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap.
Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada
istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan
pada waktu itu .
(Q.S.
Al- Ahzāb[33] : Ayat 32)
يَا
نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ
قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya : " Hai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,
(Q.S. Al- Ahzāb[33] : Ayat 33)
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ
وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya : " Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.
Setelah itu, Allah
Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung
dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S.Al-Ahzāb [33] Ayat :53). Selanjutnya,
karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan
rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila
hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59).
Dalam ayat ini, Allah
Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri
orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1. Q.S. Al-Ahzab[33] Ayat : 59
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ
فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : " Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
2. Q.S. An-Nur[24] Ayat : 31
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : "Dan
katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
(Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti)
Kandungan Q.S. Al-Ahzāb[33] Ayat :59
Dalam ayat ini,
Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga
sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan
jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan
nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan
mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang
baik.
Pesan al-Qur’ān ini
datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama
para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada
masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka
melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam
begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka
dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri
yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab.
Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.”
Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.”
Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
Dalam ayat ini, Allah
Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehor matan
diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat.
Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan
terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada
hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kema uan. Ayat ini
Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama,
menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan
kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua
pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga
bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan
mata itu merupakan
anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa
meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Alla Swt. akan memberinya
ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan
tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah
yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri
sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qurān
memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena
mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang
terakhir (pandangan
yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh
al-Albani).
Kedua, menjaga
kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga
pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika
seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah
hal yang sangat penting dalam menjaga
kehormatan. Karena
dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang
terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/ suami, dan anak akan ikut
tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak-budak yang
mereka miliki. Maka
sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang
sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S.
al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat
melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang
berbuat syirik dan membunuh.
Sungguh, tiga
perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan,
janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. alIsrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan
aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt.
memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang
bukan muhrim, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja
boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya,
saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang
tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di
samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah
ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk
dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu
sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan
perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang
dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.
( Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti_ 27)
3. Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah
( Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti_ 27)
3. Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah
Dari Umu ‘A'iyah, ia
berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan
Ad'ha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita wanita yang sedang haid,
maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan
śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebai kan dan dakwah kaum Muslim.
Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw. salah seorang di antara kami ada yang
tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudari Nya
meminjamkan jilbabnya kepadanya.’”(H.R. Muslim).
a. Kandungan Hadist
Kandungan hadis di
atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi
śalat I'´dul Fitri dan I´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit,
atau tidak memiliki Jilbab. Ba gi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan
khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seper ti yang lain. Wanita yang
tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan
pentingnya dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, ya ng
diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang
yang menjulur kan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
Berikut ini beberapa
perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai sya
ri’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1. Sopan-santun dan
ramah-tamah
2. Jujur dan amanah
3. Gemar beribadah
4. Gemar menolong
sesama
5. Menjalankan amar
makruf dan nahi munkar
0 comments:
Post a Comment