Super Kawaii Cute Cat Kaoani

Friday, May 10, 2019

BAB 4 : HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Hubungan Struktural

Hubungan struktural adalah hubungan yang berdasarkan pada tingkat dan jenjang yang ada dalam pemerintahan. Pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional, sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada daerah masing –masing. 

Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, pemerintah pusat bersama dengan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat nasional, terdapat pemegang kekuasaan tertinggi secara struktural, yang dijabat oleh presiden. 

Sedangkan penyelenggara urusan daerah secara struktural terdapat kepala daerah. Kepala daerah dapat menjalankan otoritas kepemerintahan daerahnya sesuai prinsip otonomi seluas –luasnya, dengan tetap menganut pada undang –undang pemerintahan daerah (yang terbaru adalah UU No 23 Tahun 2014).

Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, daerah memiliki kesempatan dalam membentuk lembaga-lembaga, sesuai dengan kebutuhan daerah masing -masing. 

Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dapat digambarkan dalam bagan seperti berikut :

gambar hunungan struktural

Struktur pemerintahan

Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai dua cara yang mencerminkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Hubungan tersebut, yakni sentralisasi dan desentralisasi.

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah, yang diserahkan pada pemerintah pusat agar dapat mengurusi urusan rumah tangganya berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya, dalam kerangka NKRI. Di Indonesia, sistem sentralisasi seperti ini pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga masa orde baru.

Sedangkan desentralisasi merupakan istilah yang biasa digunakan dalam keorganisasian. Namun, dalam istilah kepemerintahan, desentralisasi secara sederhana berarti pengaturan kewenangan. Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerahnya, agar dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasarkan pada prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya sesuai dengan kerangka NKRI. 

Penerapan desentralisasi ini juga memunculkan adanya otonomi dalam pemerintahan daerah. Pelimpahan wewenang pada desentralisasi pada dasarnya berbeda dengan dekonsentrasi. Pada dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dilakukan dengan cara pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya yang ada di daerah. Sedangkan pada desentralisasi, pelimpahan wewenang dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. 

Dalam pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat tiga faktor terkait fungsi yang mendasarinya. Yang pertama, adalah fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik, maka urusan tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat.

Kedua, fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam bagi seluruh daerah, maka hal ini pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Ketiga, fungsi pelayanan yang sifatya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak membutuhkan tingkat pelayanan yang standar, maka hal tersebut dikelola pemerintah daerah masing –masing dengan disesuaikan terhadap kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan, yang saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain.

Hubungan tersebut, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan fungsi masing –masing pemerintahannya. Visi misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan pada daerah untuk dapat mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Sedangkan tujuan pemerintahan tersebut adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata pada berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah sendiri adalah sebagai pelayan, pengatur, serta pemberdaya masyarakat. 

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten serta kota ini telah diatur dalam undang-undang. Undang –undang tersebut dirancang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

Ada pun hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, telah diatur berdasarkan undang-undang untuk dapat dilaksanakan dengan selaras.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat dan daerah, dibagi berdasarkan pada kriteri –kriteria tersendiri. Kriteria tersebut meliputi : eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang dilakukan dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.  Sedangkan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan dari pemerintahan daerah, diselenggarakan berdasarkan kriteria tadi, atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Terdapat pula kriteria ekesternalitas yang merupakan pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan atas dasar dampak dan akibat yang ditimbulkan. Artinya, apabila dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat dampak nasional, maka hal tersebut menjadi urusan Pemerintah pusat. Apabila memiliki dampak regional, maka menjadi urusan Provinsi, dan yang berdampak lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.

Adapun kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab dari urusan pemerintahan yang ditentukan berdasar pada kedeketannya atau yang menerima langsung dari dampak atau akibat yang ditimbulkan. 

Aturan ini dibuat untuk menghindari klaim atas dampak atau akibat yang ditimbulkan. Hal ini juga sejalan dengan semangat demokrasi yakni pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.

Sedang kriteria efisiensi adalah daya guna dan hasil guna yang didapatkan. Artinya, apabila urusan pemerintahan tersebut dapat berhasil guna apabila ditangani atau diurus oleh Pemerintah pusat, maka hal tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, dan demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan yang ada dalam skala provinsi, yang meliputi 16 urusan. Sedangkan urusan pemerintahan provinsi yang sifatnya pilihan. Hal ini meliputi urusan pemerintahan secara nyata yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dari yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan juga mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lain. Hubungan antar pemerintah tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain. 

Adapun hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain ini dilaksanakan dengan cara yang adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain ini juga menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

0 comments:

Post a Comment